Monday, August 13, 2007

Agama dan Organisasi

Peran agama dalam negara, mungkin sudah sering anda dengar dan baca. Tetapi sayangnya tidak semanis yang diharapkan. Moralitas privat melalui agama dan moralitas publik yang diciptakan melalui undang-undang sering tidak bertemu. Agama memang tidak secara langsung mengajarkan umatnya mencoblos saat Pilkada, membayar pajak, iuran RT, dsbnya. Semuanya masuk ranah moralitas publik dalam sistem hidup bernegara. Seperti halnya penganut agama yang baik belum tentu menjadi seorang warga negara yang baik. Belakangan malah marak kekerasan oleh para pemeluk agama, teror, perang yang jelas tidak bisa diterima oleh sistem perundang-undangan negara. Tetapi apakah bisa diterima oleh pemeluk agama? Belum lagi menyebut kolusi, kolusi, nepotisme, kemiskinan dsbnya tumbuh subur seiring berkembangnya komunitas agama di Indonesia. Moralitas manusia terdengar indah di balik ruang-ruang pelajaran agama, sedang diseberang tembok kasus perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga tak kalah nyaring terdengar. Itulah cermin agama dan negara.

Organisasi adalah bentuk mikro kehidupan bernegara. Dalam organisasi anda bisa temui seorang presiden, menteri-menteri dalam kabinet, REPELITAnya, UUD, GBHN, warga negara biasa, sampai yang kriminal. Mungkin terdengar kasar, tetapi di setiap tempat memang ada orang baik dan penjahatnya ini yang kemudian ditiru oleh pembuat film.
Warga negara biasa hingga presiden-nya organisasi bisa menjadi baik asalkan taat hukum dan aturan yang telah disepakati bersama. Begitu juga sebaliknya. Agama-agama dimanapun berada mengajarkan sopan santun, saling menghormati, sekalipun yang terjadi dalam organisasi beda pendapat sering diikuti oleh pertengkaran. Agama yang secara sosiologis merupakan bagian kehidupan budaya gagal membangun budaya hidup yang lebih teratur dan sistematis. Mengapa?

Anda pernah melihat kawan pengurus mencuri, berbohong, menipu, melanggar aturan organisasi, apa yang anda lakukan?

Kebanyakan dari kita hanya diam, atau membicarakannya dibelakang sambil bisik-bisik. Atau seringkali dibicarakan di depan tapi tanpa penyelesaian sesuai aturan. Bahkan lebih parah jika dijawab dengan argumen agama, biar si kriminal menerima Karmaphala, atau Tuhan Maha Mengetahui.
Sikap kekeluargaan adalah sikap yang baik. Tetapi tetap saja organisasi sebagaimana negara bukanlah sebuah keluarga dalam arti yang sesungguhnya. Di dalam keluarga, organisasi yang paling kecil, anda bisa selesaikan secara aturan kekeluargaan. Tetapi jika kasus organisasi yang lebih besar anda selesaikan dengan cara yang sama, apakah bijak?
Baik belum tentu bijak. Bijak apakah adil?

Wilayah privat diatur oleh kebudayaan, sedangkan wilayah lebih luas (publik) diatur oleh hukum/aturan. Bisakah anda bayangkan jika keadilan organisasi diukur dalam bingkai budaya keluarga masing-masing anggotanya? Tentu sangat mudah anda bayangkan, karena realitas di depan mata para koruptor, pelaku KKN dsbnya diselesaikan secara hukum (positif) negara ala kekeluargaan, bukan? Inilah tragedi penerapan budaya dalam negara hukum di Indonesia.
.
Tuhan memang Maha Pengasih dan Pengampun, tetapi urusan keadilan, tanggungjawab organisasi, tata tertib organisasi lah yang mengatur.
Saya tidak bermaksud mengecilkan peranan agama dalam organisasi, tetapi menempatkan fungsi dalam wilayahnya masing-masing. Moralitas privat (pribadi) dan moralitas organisasi (publik) sebagai dua hal yang berbeda.

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home

Google